Masamba, Smartnews.co.id – Aktivitas judi berkedok pasar malam atau yang lazim disebut hoya-hoya, meresahkan warga di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Pasalnya, kegiatan yang berlangsung sejak 22 Desember 2023 lalu itu, banyak digandrungi kaula muda, orang tua hingga anak di bawah umur.
Berdasarkan pantauan awak media, Sabtu, (23/12/2023) malam, kegiatan hoya-hoya ini dipadati para pengunjung dari berbagai kalangan.
Salah satu warga Bungadidi, AN menuturkan bahwa kegiatan judi tersebut jelas-jelas melanggar hukum.
“Kegiatan ini jelas-jelas melanggar hukum, harusnya pihak polisi dalam hal ini Polres Luwu Utara menutup kegiatan ini yang diduga dapat merusak generasi muda,” ucapnya.
Iapun menuturkan bahwa walaupun kegiatan judi tersebut hanya berhadiahkan rokok dan minuman.
“Kegiatan judi tersebut memasang rokok, minuman dan sembako sebagai penarik peminat,” terangnya.