Sadar hanphone miliknya hilang, korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Wara Polres Palopo. Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, kami lalu melakukan pencarian terhadap RA. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan terduga Pelaku tanpa adanya perlawanan, selanjutnya RA diamankan di Mapolsek Wara guna Introgasi lebih lanjut,” ujar Iptu A Akbar.
Dari hasil interogasi pelaku, polisi mendapatkan informasi dia menjual HP tersebut sebesar Rp 357 ribu.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (*)





