Makassar, Smartnews – Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet Muhammad Arsyad, menyebut tuntutan JPU terhadap terdakwa jurnalis Berita.news Muhammad Asrul dianggap keliru yang dijerat pasal 45 ayat 1. Dimana pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan sengaja mengirimkan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Nah ini menjadi perhatian serius kepada majelis hakim. Karena pasal 45 ayat 1 yang dibacakan oleh JPU itu berbunyi asusila. Asrul tidak melakukan unsur tindakan pidana kesusilaan. Disini jaksa sangat tidak teliti dan cermat,”ungkap Muhammad Arsyad, Sabtu (16/10/2021).
Muhammad Arsyad yang merangkap Koordinator Tim Hukum Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi dan Tim Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul sangat menyayangkan hal itu. Apalagi sidang pembacaan tuntutan JPU berlangsung tiga kali penundaan.
“Kita harap majelis hakim menilai terhadap tuntutan JPU terhadap Asrul,”ujarnya.
Dalam sidang perdana diigelar pada 16 Maret 2021 lalu, JPU mendakwa Asrul berlapis. Ia tuduh menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran di masyarakat. Asrul disangkakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau tindak pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) atau tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui berita tersebut dirilis berkala. Artikel perdana berjudul Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M terbit 10 Mei 2019, lalu Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Juda terbit 24 Mei 2019, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas? terbit 25 Mei 2019.
Jurnalis Asrul di Palopo Dituntut 1 tahun Penjara dalam Kasus UU ITESidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kasus UU ITE yakni jurnalis media Berita.News, Muhammad Asrul di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulsel, Rabu (13/10/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, menuntut jurnalis Berita.News Muhammad Asrul dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dalam perkara UU ITE.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Rabu (13/10/2021), jaksa dalam tuntutannya menilai terdakwa Asrul melakukan pencemaran nama baik terhadap Farid Kasim Judas (FKJ) atas empat berita dugaan korupsi yang dia tulis dan tayang di media Berita.News. (Baca juga: Ahli Pers Tegaskan Kasus Pidana Jurnalis Asrul Sangat Prematur)
“Menyatakan terdakwa Muhammad Asrul bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar JPU ST. Nurdaliah, S.H.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Asrul dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” tambah ST. Nurdaliah.
Pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Asrul akhirnya digelar, setelah tertunda selama tiga pekan karena jaksa tidak siap dan terdakwa sakit.
Kuasa Hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers & Berekspresi, Andi Ikra Rahman, S.H menilai, tuntutan jaksa dengan menerapkan pasal 45 UU ITE jauh dari fakta persidangan dan dianggap keliru menafsirkan subjek hukum dalam perkara ini.
“Jaksa salah dalam menafsirkan subjek hukum. Subjek hukumnya tidak jelas. Asrul tidak punya kehendak melakukan suatu tindak pidana (mens rea) pasal 45 UU ITE, untuk membuat berita bohong ataupun mencemarkan nama baik, sebab berita yang ditayangkan merupakan kerja kolektif media tempat Asrul bekerja,” ujar Ikra Rahman usai persidangan.
Ranah Dewan Pers
Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, kelompok yang menjamin hak-hak hukum Asrul, mengirimkan surat kepada Dewan Pers pada 4 Maret 2020 agar mereka menilai artikel-artikel yang dipermasalahkan. Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020 lantas menyimpulkan itu adalah produk jurnalistik.
Nuh juga meminta perkara ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu, sebagai amanat UU 40/1999 tentang Pers. “Berdasarkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan kepolisian No: 2/DP/MoU/II/2018 dan No. B/5/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” ujar Nuh dalam surat tersebut.
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berkaitan dengan pedoman kriteria implementasi Undang-Undang (UU) ITE baru saja ditandangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate. Dimana Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum. Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas. Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)