DaerahHeadline

Kadis Kominfo SP Luwu Utara Minta Jajarannya Terus Berinovasi di Era Digital

3
×

Kadis Kominfo SP Luwu Utara Minta Jajarannya Terus Berinovasi di Era Digital

Sebarkan artikel ini

Masamba, Smartnews – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Luwu Utara, Nursalim Ramli, meminta jajarannya untuk terus berinovasi di era digital.

Hal itu disampaikan Nursalim di hadapan Kepala Bidang Persandian, Saraswati dan Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Muda, Alisman.

“Agar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat,” katanya dalam rilis yang diterima redaksi Smart News, Rabu 15 Februari 2023.

Mantan Kepala BKPSDM itu menjelaskan, bidang persandian memiliki tiga tugas utama yang harus dituntaskan.

Tiga tugas itu kata Nurslim yakni, Keamanan Informasi, Keamanan Siber dan Persandian.

“Karena Persandian ini tidak sama dengan persandian zaman dulu ada perubahan dengan adanya kemajuan teknologi informasi,” ungkapnya.

“Untuk itu, haruski terus berkarya, berinovasi, perlihatkan kinerjata apa lagi zaman digitalisasi sekarang ini semakin maju dan berkembang tentu Persandian juga harus mengikut dari perkembangan itu,” jelasnya.

Dirinya berharap, agar seluruh program yang saat ini direncanakan bisa dituntaskan dengan baik dan bisa meraih hasil yang maksimal.

“Intinya jalankanki itu tiga poin tadi keamanan informasi, keamanan siber, persandian dari ketiga point ini tentu beda tugas dan tanggungjawabnya,” ujarnya.

Kabid Persandian Saraswati bersama Pejabat Fungsional Sandiman Alisman di hadapan Kadis Kominfo SP menyampaikan agenda kegiatan Bidang Persandian kedepan.

Pertama kata Saraswati, pihaknya tengah melakukan persiapan menyambut kunjungan dinas Kominfo SP Kabupaten Enrekang.

Kedua perkembangan proses layanan pemanfaatan sertifikat elektronik untuk tanda tngan elektronik bagi ASN lingkup Pemda Luwu Utara melalui Aplikasi Manajemen Sertifikat (AMS), BeSign dan Srikandi.

Ini kata Saraswati, tertuang dalam Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2022 Tentang Sertifikat Elektronik.

Ketiga proses Layanan Jaring Komunikasi Sandi (JKS) dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai ke tingkat SKPD, Bagian Setda, Kecamatan, Kel & Desa secara timbal balik.

“Ini sesuai dengan Perbup No. 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi,” ujarnya.

Keempat Proses Layanan Literasi dan Edukasi Keamanan Siber bagi Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama serta Perwakilan Masyarakat masing2 dusun di Desa dan Kelurahan serta Siswa dan Siswi SD dan SMP.

Peraturan BSSN No. 3 Tahun 2022 ttg Pelaksanaan Literasi dan Edukasi Keamanan Siber.

Kelima Proses Layanan Pelaksanaan Computer Security Incident Response Team Kab. Luwu Utara (CSIRTKABLUTRA).

Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2021 ttg Tanggap Insident.

Keenam Rapat Koordinasi tentang Layanan Pelaksanaan Bimtek Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik menggunakan Aplikasi Manajemen Sertifikat (AMS), Aplikasi BeSign & Aplikasi Srikandi.

Ketujuh Rapat Koordinasi tentang Layanan Perkembangan Jaring Komunikasi Sandi (JKS) Lingkup Pemda Lutra.