Daerah

Kantor Hukum AD Law & Partner Gelar Dialog Publik, Dorong Perlindungan Bagi Jurnalis

116
×

Kantor Hukum AD Law & Partner Gelar Dialog Publik, Dorong Perlindungan Bagi Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Smartnews.co.id, Palopo – Kantor Hukum AD Law & Partner mendorong KPU Palopo, Polres dan Dandim 1403 Palopo, untuk membuat MoU dengan awak media yang berada di Kota Idaman.

MoU tersebut, untuk memberikan perlindungan bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.

Hal itu disampaikan ketua Panitia Dialog Publik Kantor Hukum AD Law & Partner, Achmad Amin Amiruddin Bachtiar, Jumat 9 Februari 2024.

Menurutnya, dialog yang mengangkat tema Perlindungan Hukum Terhadap Pers Dalam Mewujudkan Pemilu Damai harus melahirkan sebuah MoU untuk memberikan perlindungan kepada para wartawan saat melaksanakan tugasnya.

“Kami mengajak insan pers, KPU, Polres Palopo dan Kodim 1403 Palopo, untuk menyatukan persepsi dalam menciptakan perlindungan kepada insan pers demi mewujudkan Pemilu Damai,” ujarnya.

Hal Senada disampaikan Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, dia mengungkapkan jika awak media dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang (UU).

“Maka dari itu, kami di KPU Palopo membuka ruang yang selebar-lebarnya kepada teman-teman jurnalis, untuk melakukan peliputan, khususnya di Kantor KPU,” ungkapnya.

Sementara Praktisi Hukum, Hisma Kahman menjelaskan, jika UU pers tidak sepenuhnya bisa memberikan perlindungan bagi para pewarta dalam menjalankan tugasnya.