Palopo, Smartnews – Madiasi antara pihak penulis Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Iriani dan masyarakat Adat Rongkong, menghasilkan lima poin kesepakatan.
Salah satunya, Iriani bersedia meminta maaf dan bersedia menerima sanksi adat dari masyarakat Adat Rongkong.
Hal tersebut dikatakan oleh perwakilan Aliansi Keluarga Adat Rongkong (AKAR) Tana Luwu, Bata Manurung, kepada awak media, Senin 14 Maret 2022.
“Hasil kesepakatannya yakni, dia (Iriani.red) bersedia menerima sanksi adat dan meminta maaf kepada masyarakat Tana Luwu, atas tulisan yang dimuat dalam artikel Walasuji,” katanya.
Bata menjelaskan, jika dalam proses mediasi tersebut sempat terjadi dialog antara kedua pihak. Namun katanya, semuanya dapat melahirkan sebuah solusi.
“Dan alhamdulillah, tadi yang mulia Datu Luwu, Andi Maradang Mackulau hadir dalam pertemuan ini. Yang mulia Datu Luwu juga telah menegaskan, jika penghinaan terhadap rongkong adalah penghinaan terhadap kedatuan Luwu,” jelasnya.
Terkait sanksi, Bata menerangkan, sanksi ini nantinya akan diambil alih pihak kedatuan Luwu. “Nanti pihak kedatuan dan masyarakat Adat Rongkong yang membahas sanksinya,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palopo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Yusuf Usman. Dia menyebutkan, jika kasus belum memasukin tahap penyidikan.
“Ini masih tahap mediasi dan hasil dari mediasinya ada lima poin, salah satunya yakni ibu Iriani bersedia meminta maaf dan menerima sanksi adat,” katanya.
“Khusus untuk sanksi adatnya, nanti akan diatur secara teknis di istana kedatuan Luwu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ribuan masyarakat Adat Rongkong menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Palopo, Senin 14 Maret 2022.