“Jadi ada 9 pelaku yang dilaporkan, tapi setelah melakukan rangkaian penyelidikan, 1 pelaku ini tidak melakukan tindak pemerkosaan, jadi hanya datang saja,” bebernya.
Alvin kemudian menjelaskan pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP Palopo itu rata-rata berumur 16 tahun dan satu lainnya bahkan berumur 12 tahun.
Dengan pertimbangan tertentu, dia mengaku seluruh pelaku telah dibebaskan.
“Rata-rata usianya 16 tahun, ada yang di bawah 12 tahun jadi kami tidak tahan kemarin karena umurnya di bawah 13 tahun. Tapi sudah dibebaskan semua,” ungkapnya.
Selain itu, dia menuturkan pihaknya membebaskan pelaku pemerkosaan tersebut lantaran orang tua korban mencabut laporannya setelah berdamai dengan pihak keluarga pelaku.
Perdamaian itu kata dia, disaksikan Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palopo.
“Kemarin kami panggil dinas sosial terus dari perlindungan perempuan dan anak, pihak korban dan pelaku. Jadi ada perdamaian di antara mereka ini,” ujarnya.
“Kami sebenarnya sebisa mungkin kasus ini tidak berhenti, karena ini kan terkait anak di bawah umur,” sebut Alvin.
“Ya kalau bisa jangan dicabut laporannya, tapi dicabut juga, akhirnya kami tidak punya landasan untuk melakukan proses kasus itu,” pungkasnya. (*)





