“Upaya yang dilakukan antara lain, membentuk TIM dengan melibatkan Unit PPA untuk kemudian mendalami kembali keterangan saksi- saksi,” sambung Supriadi.
Sementara ibu almarhum Qalfi, Tuti Handayani mengaku menaruh harapan besar terkait akan dilakukannya penyelidikan ulang oleh penyidik Unit Reskrim Polres Palopo itu.
Ia berharap semua yang terlibat mengejar almarhum hingga berujung Laka maut itu, dapat dijerat hukum. Sesuai perbuatan yang telah dilakukan.
Untuk diketahui, kasus kematian almarhum Muhammad Qalfi Pradipta Hasyim itu, semula dilaporkan oleh paman korban, Satria, di Polres Palopo atas dasar tindak kriminal.
Karena sebelum terjadi insiden Laka berujung maut tersebut, almarhum dan temannya dikejar oleh sekelompok pemuda yang diperkirakan berjumlah 6 orang.
Laporan tersebut ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Palopo. Dari laporan paman korban, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini kasus tersebut telah tahap sidang, menunggu fonis hukuman di Pengadilan Negeri Palopo. Dua orang yang ditetapkan tersangka itu, masing- masing berinisial IL dan IV.