“Jaminan Meninggal Dunia (Kematian) yang telah dilaporkan tahap I dan tahap IInya. Akan terus dikawal hingga pencairan hak melalui BPJS Tenaga Kerja. Sesuai UU,” sambung Fahrul.
“Santunan duka dari perusahaan, sudah dikomunikasikan ke pihak keluarga dan akan diantarkan besok hari,” tambahnya.
“Mediasi ke pihak keluarga, jika sudah siap meminta keterengan. Karena pihak keluarga, masih berfokus ke Almarhum,” pungkasnya. (*)