DaerahHukumRagam

Kejari Luwu Musnahkan 6.596 butir Obat Daftar G

50
×

Kejari Luwu Musnahkan 6.596 butir Obat Daftar G

Sebarkan artikel ini

Belopa, Smartnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Senin 13 Desember 2021.

Kepala Kejari Luwu, Erny Veronica Maramba mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika. Selain itu, kasus obat terlarang atau obat daftar G juga tinggi.

“Barang bukti jenis sabu yang dimusnakan sebanyak 80 saset. Selain sabu, juga dimusnahkan obat-obatan yang masuk dalam daftar G sebanyak 6.596 butir,” katanya.

Selain itu, dimusnahkan juga barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal, seperti beberapa bilah badik, parang hingga samurai.

“Kita juga memusnakan beberapa bukti lainnya yang telah disita, seperti beberapa unit telepon genggam milik terpidana,” kata Erny.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender. Sementara jenis obat daftar G dimasak lalu dibuang ke saluran air. Sedangkan alat bukti kejahatan lainnya dibakar.

Terkait marakanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Erny mengajak seluruh masyarakat turut serta dalam memerangi peredarannya.

“Karena penyalahgunaan obat-obat terlarang ini dapat merusak generasi baik tua, muda bahkan anaka-anak,” paparnya. (Rif)