Belopa, Smartnew – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu akhirnya menahan mantan Direktur PDAM Luwu, Saharuddin, Kamis 7 September 2023 sore.
Saharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sambungan baru di PDAM Luwu tahun 2018 hingga 2020.
Kasus tersebut, sesuai dengan hasil audit BPKP negara dirugikan sebesar Rp 847 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Husama Harun kepada wartawan mengungkapkan tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II A Palopo.
“Setelah berkas pemeriksaan selesai, tersangka akan kita tahan di Lapas Palopo,” tegasnya.
Saharuddin ditetapkan tersangka pada Juli 2023 lalu.
Ia diduga memainkan rencana anggaran biaya atau RAB dalam pelaksanaan dana hibah sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Akibatnya, terjadi perbedaan permintaan kebutuhan material dari yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.