Tak hanya itu, Saharuddin juga disebut tidak memberikan upah yang sesuai ke pekerja proyek.
Dari hasil penyelidikan, Kejari Luwu menemukan perbedaan nilai pencairan dengan yang dibayarkan kepada pekerja.
Selama proses penyelidikan, Kejari Luwu telah menyita 3 boks berisi dokumen dana hibah SR untuk masyarakat berpenghasilan rendah mulai tahun 2018, 2019 dan 2020 dari kantor PDAM Luwu.
Adapun anggaran dalam proyek hibah itu senilai Rp 10,5 miliar, dengan rincian tahun 2018 berjumlah Rp 4,5 miliar, 2019 Rp 3 miliar dan tahun 2020 senilai Rp 3 miliar. (*)