Malili, Smartnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu 21 Desember 2022.
Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan diblender bersama air.
Kepala Kejari Luwu Timur Muhammad Zubair merincikan narkotika jenis sabu 275 gram lebih.
Obat daftar G yaitu THD 12.583 butir, tramadol 3.789 butir.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari 57 perkara narkotika yang telah memiliki hukum tetap,” kata Zubair.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus perkara sepanjang tahun 2022.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti Sekda Luwu Timur Bahri Suli, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora.
Perwira Penghubung TNI Mayor CBH Bahtiar dan Anggota DPRD Luwu Timur Najamuddin.
Menurut Zubair, pemusnahan barang bukti sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Di mana sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim pengadilan,” ujarnya.
Perihal pemusnahan ini, Zubair mengajak masyarakat ikut memberantas narkotika.
Caranya berangkat dari lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar rumah.
Sebab kasus narkoba kata Zubair mengalami peningkatan.
Begitupun kasus perlindungan anak atau kasus kekerasan seksual juga mengalami peningkatan.
Hingga Desember 2022, kasus pidana umum yang tengah ditangani Kejari Luwu Timur yaitu 201 kasus, 159 kasus telah incrah.
Rincian kasus pidana umum tahun 2022, kasus narkotika 66, pidana ketertiban umum 39, pidana orang dan harta benda 66 kasus dan perlindungan anak 30 kasus. (*)