Smartnews.co.id, Luwu Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan barang bukti dari 44 kasus yang ditangani sejak Januari-Juni 2024.
Dari 44 perkara yang ditangani Kejari Luwu Timur, didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Budi Nugraha, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
Barang bukti tersebut terdiri dari 5 perkara orang dan harta benda (Oharda), 7 perkara kemanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan 32 perkara narkotika.
Dari 32 perkara narkotika, Kejari Luwu Timur memusnahkan sebanyak 118,3022 gram sabu-sabu, 4877 obat-obatan berbagai merk.
“Kemudian tiga buah senjata tajam jenis parang, 25 buah pakaian, dua buah Handphone merk Vivo dan Nokia, 14 buah korek api, delapan ball sachet kosong, 1 buah batu, 14 buah sendok sabu, 9 buah set bong, 9 buah set pireks kaca, 1 buah kursi dan 2 buah batang kayu,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut mengapresiasi Kejari Luwu Timur.
“Ini adalah bukti bahwa Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan terus bekerja dalam penuntasan kasus dan perkara baik itu narkoba dan perkara-perkara lainnya,” ucapnya. (*)





