Smartnews.co.id, Palopo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo memusnahkan barang bukti narkotika berupa 527,9721 gram sabu dan ribuan butir obat terlarang, Jumat (29/8/2025).
Barang bukti tersebut berasal dari 12 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dan dibakar di halaman Kantor Kejari Palopo, disaksikan unsur Forkopimda serta perwakilan masyarakat.
Pemusnahan berdasar pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor: PRIN-864/P.4.12/BPApa.1/09/2025.
Selain sabu, Kejari Palopo juga memusnahkan 2.115 butir trihexyphenidyl (THD). Pada kesempatan itu, pihak Kejari Palopo juga memusnahkan 30 papan tramadol.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Palopo, Agus Susandi menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari belasan perkara inkracht.
“Pemusnahan barang bukti hari ini dari 11 perkara narkotika dan satu perkara Kamtibum yang telah inkracht,” kata Agus Susandi saat ditemui di Kajari Palopo, Rabu (8/10/2025).
Barang bukti berupa timbangan digital dan remote radio dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Obat-obatan, kantong plastik dan beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.





