Selain memusnahkan sejumlah barang bukti, Kejari juga menjual secara langsung barang bukti berupa handphone.
Sebanyak 24 handphone, baik android maupun iphone dijual pada kegiatan tersebut. Puluhan hp tersebut dibeli masyarakat sekitar yang mengetahui informasi penjualan langsung itu.
“Kegiatan juga dilanjutkan dengan penjualan langsung 24 unit hp. Hasil penjualan langsung hp mencapai Rp 17,6 juta,” jelasnya.
Hasil penjualan tersebut akan diserahkan ke bendahara negara. Salah seorang warga Palopo, Ahmad mengapresiasi pemusnahan barang bukti tersebut.
“Kami sebagai warga merasa lebih tenang melihat barang bukti narkoba benar-benar dimusnahkan,” ujar Ahmad.
Ia berharap generasi muda bisa terhindar dari bahaya narkoba.
“Semoga penegakan hukum seperti ini bisa terus konsisten agar generasi muda di Palopo terlindungi dari bahaya narkoba,” harapnya. (*)





