Hal senada dikatakan, Abdi. Dia menyebutkan, jika seharusnya pemerintah tidak lagi membuat aturan yang menyulitkan masyarakat.
“Aturan ini, tambah buat kita masyarakat kecil makin susah,” ujarnya.
Sekedar informasi, pemerintah menerapkan aturan pendataan bagi para pengendara yang hendak membeli BBM bersubsidi di SPBU.
Aturan ini, telah berlaku di sejumlah daerah seperti Kabupaten Luwu dan Luwu Timur.
Aturan itu, untuk memastikan BBM bersubsidi digunakan dengan tepat sasaran. (*)