DaerahHeadline

Kemendagri Minta Pemkab Luwu Faktualitas Data Luwu Tengah

×

Kemendagri Minta Pemkab Luwu Faktualitas Data Luwu Tengah

Sebarkan artikel ini
Bupati Luwu, Basmin Mattayang bersama Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, anggota DPRD Luwu, Tim KOMPPAK menemui Dirjen Otoda di Kemendagri, Senin 14 November 2022. (Istimewa)

Jakarta, Smartnews – Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu untuk melakukan faktualitas (update) atau penyesuaian data berkas DOB Luwu Tengah.

Hal itu dikatakan Valentinus saat melakukan audience dengan Bupati Luwu, Basmin Mattayang yang didampingi sejumlah anggota DPRD dan Tim dari Komite Percepatan Pembentukan (KOMPPAK) Luwu Tengah.

Menurutnya, berkas DOB Luwu Tengah harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda).

Valentinus menjelaskan, pada prinsipnya aspirasi pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, sudah sampai ke pemerintah pusat (Kemendagri) dan telah sampai pada tahap yang hampir final dimana pada tahun 2013.

Saat itu katanya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden telah menerbitkan Amanat Presiden tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPR RI.

Saat itu DPR RI kata Valentinus, telah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, namun sebelum DPR RI memutuskan melalui rapat paripurna, pemerintah menerbitkan kebijakan moratorium.

“Dalam perjalanannya, pemerintah menerbitkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang merupakan hasil revisi dari UU Pemda sebelumnya dimana ada penyesuain-penyesuain data yang perlu disesuaikan seperti yang diatur dalam UU Pemda,” ujarnya.