Bupati Luwu dalam kesempatan tersebut menegaskan dukungan dan komitmennya secara penuh terhadap aspirasi pembentukan kabupaten Luwu Tengah.
Senada dengan Bupati Luwu, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali yang hadir dalam pertemuan tersebut juga menegaskan dukungan dan komitemnya untuk mengawal perjuangan pembentukan Luwu Tengah.
Samsul Alam yang mewakili Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten (KOMPPAK) Luwu Tengah yang didampingi oleh Syahruddin Hamun dan Husmin Pengeran turut menegaskan dan menyampaikan urgensi pembentukan kabupaten Luwu Tengah.
Samsul Alam meminta agar pemerintah pusat bisa mencabut kebijakan moratorium pembentukan DOB dan melakukan pemekaran terbatas sehingga selambat-lambatnya tahun 2023 kabupaten Luwu Tengah sudah bisa terbentuk.
Karena 7tujuan penataan daerah seperti yang termuat dalam UU Pemda yaitu mewujudkan efektifitas penyelenggaraan Pemda, mempercepat kesejahteraan rakyat.
“Kemudian mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelolah pemerintahan, meningkatan daya saing nasional, merawat keunikan dan lokal wisdow seluruhnya terpenuhi dalam usulan kabupaten Luwu Tengah,” jelasnya. (*)