DaerahHeadline

Kementrian PUPR Larang PT PDS Gunakan Jalan Nasional untuk Angkut Hasil Tambang

32
×

Kementrian PUPR Larang PT PDS Gunakan Jalan Nasional untuk Angkut Hasil Tambang

Sebarkan artikel ini
Aktitas bongkar muat PT PDS di Pelabuhan Perhubungan Laut Malili. (SMARTNEWS)

Malili, Smartnews – Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah II Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX-Sulselbar, agar tidak mengizinkan PT Panca Digital Solution (PDS) menggunakan jalan nasional untuk pengangkutan hasil tambang.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian PUPR nomor UM.03.04/PPK2.4.WIL.TI-SS/07.10/X/2022 Perihal larangan penggunaan jalan nasional Ruas Malili – Bts. Sultra Km 575+000 sampai dengan 580+000 yang digunakan oleh PT.PDS.

Informasi yang diterima media ini, Sabtu 29 Oktober 2022, Surat larangan penggunaan jalan nasional oleh PT PDS itu dikeluarkan PUPR Sulsel berdasarkan hasil kunjungan kerja bersama dengan Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 7 sampai 8 Oktober 2022 di Kabupaten Luwu Timur.

Serta surat Kepala Balai BBPJN Provinsi Sulawesi Selatan perihal persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus.

Selain itu dalam surat yang di tandatangani Nasrun ST tersebut disampaikan bahwa hingga saat ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan belum mengeluarkan ijin prinsip Penggunaan jalan yang memerlukan Perlakuan Khusus kepada PT PDS untuk menggunakan Jalan Nasional Ruas Malili – Bts. Sultra Km 575+000 S/D 580+000 untuk pengangkutan hasil tambang.

“Untuk itu kami berharap agar Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX-Sulawesi Selatan dan Barat sebagai pengelola Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengijinkan penggunaan Jalan Nasional untuk digunakan sebagai sarana pengangkutan hasil tambang oleh PT PDS,” katanya.

“Sebelum adanya ijin Prinsip Dispensasi Penggunaan Jalan yang memerlukan Perlakuan Khusus terhadap PT PDS yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya. (*)