HeadlineNasional

Kepala Daerah Terpilih Tidak Bersengketa di MK Bakal Dilantik 6 Februari 2025

30
×

Kepala Daerah Terpilih Tidak Bersengketa di MK Bakal Dilantik 6 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat, untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 pada 6 Februari 2025 mendatang.

Smartnews.co.id, Jakarta – Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat, untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 pada 6 Februari 2025 mendatang.

Pelantikan itu untuk melantik kepala daerah terpilih yang tidak berberkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disepakati dalam rapat kerja antara Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu 22 Januari 2025.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilu Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Rifqy menjelaskan, untuk kepala daerah terpilih yang masih berproses sengketa PHP di MK. Maka pelantikannya akan dilakukan setelah putusan MK dan berkekuatan hukum tetap.

Ia juga meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

“Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku,” tambah Rifqy. (*)