Toraja, Smartnews – MS (42) kepala sekolah cabul di Kabupaten Tana Toraja, kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Rano, Kabupaten Toraja itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Ia memperkosa salah seorang siswi di sekolah yang dinahkodainya. Aksi cabul kepala sekolah MS, tidak hanya dilakukan satu kali saja.
MS diduga telah melakukan aksi cabulnya itu beberapa kali.
MS dijerat dengan pasal 81 ayat 2, dan 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Jadi pelaku ini sudah melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak tiga kali dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi.
AKBP Juara Silalahi menjelaskan, pelaku awalnya menghubungi korban melalui mesegner.
Saat itu katanya, pelaku mengajak korban bertemu di sekolah. Namun, korban menolak dengan alasan ingin ke rumah neneknya.