“Tetapi pada saatpPencoblosan dan pasca pencoblosan harus tetap diawasi prosesnya, jangan sampai ada tahapan yg tidak sesuai prosedural yang dilakulan oleh PPS,” jelasnya.
“Sehingga, kejadian seperti itu diberikan saran perbaikan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu,” pungkasnya. (*)