Irpan menegaskan, agar setiap peserta pemilu menaati masa tenang sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Sehingga, bentuk kampanye apapun mulai tanggal 11-13 Februari itu tidak diperbolehkan lagi.
“Tidak ada lagi proses kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu dalam bentuk apapun. Baik secara tertutup, rapat umum maupun kampanye di media massa,” akunya.
Kata Irpan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada peserta pemilu.
“Sebelumnya kami juga telah melakukan rapat koordisasi dengan partai peserta pemilu dan semua stakeholder terkait penertiban APK dan telah disepakati sejak masa tenang besok akan dilakukan penertiban serentak Luwu,” tutupnya. (*)