“Peserta rapat yang hadir menyepakati beberapa hal, salah satu poin Yang disepakati yaitu partai peserta Pemilu menurunkan APK secara mandiri,” jelasnya.
Irpan merincikan, pihaknya hanya melarang pemasangan APK. Sementara untuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) masih bisa dipasang oleh peserta pemilu.
“APS masih diperbolehkan dikarenakan dalam jeda 25 Hari ini masih di perbolehkan sosialisasi,” ujarnya.
Dia menegaskan, pemasangan APS peserta Pemilu harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti Perda dan Perbub.
“Maka harus pula partai peserta Pemilu melakulan penurunan atribut tersebut secara Mandiri sebelum tanggal 10 November 2023,” tegasnya.
“Sebagaimana waktu yang telah ditetapkan oleh partai peserta Pemilu tentang batasan penurunan APK secara mandiri,” pungkasnya. (Ali)