HeadlinePolitik

Ketua Bawaslu Luwu: Tidak Ada Parpol Laporankan Sengketa DCS

2
×

Ketua Bawaslu Luwu: Tidak Ada Parpol Laporankan Sengketa DCS

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan. (Dok. Pribadi)

Belopa, Smartnews – KPU Kabupaten Luwu telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penguman itu dilakukan sejak 19 Agustus 2023 lalu. Pasca pengumuman, partai politik bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

Permohonan sengketa itu, jika terdapat kerugian langsung dengan diterbitkannya SK KPU Luwu tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Luwu.

Itu berdasarkan Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Permohonan pengajuan sengketa proses pemilu di buka selama tiga hari kerja terhitung sejak dikeluarkan SK KPU Luwu yakni dimulai pada hari Senin, 21 Agustus 2023 sampai dengan Rabu, 23 Agustus 2023 pada jam kerja Pukul 08.00 s/d 16.00 WITA.

Namun hingga batas waktu pengajuan sengketa, Bawaslu Luwu tidak menerima permohonan sengketa dari partai politik terkait penetapan DCS.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Luwu, Irpan saat dihubungi, Kamis, 24 agutus 2023

“Alhamdulillah untuk di Bawaslu Luwu Sendiri tidak terdapat permohonan pengajuan sengketa proses hasil DCS oleh KPU,” ungkap Irpan.

Alumni Universitas Indonesia Timur ini mengatakn, pihaknya sejak awal berkomunikasi dengan KPU untuk mencegah potensi munculnya sengketa.

“Ini berkat Penguatan Pencegahan yang di lakukan oleh Bawaslu Luwu dengan terus berkordinasi bersama KPU Luwu dan Partai Politik,” ujarnya.

“Sehingga potensi munculnya sengketa sedari awal telah dilakukan pencegahan,” pungkasnya. (*)