Lebih lanjut, Afrianto menjelaskan RKPD Perubahan tahun 2025 masih mengacu pada RPJMD lama, karena RPJMD baru belum disusun.
Oleh sebab itu, jika ada kegiatan baru yang dimasukkan, Bappeda harus memberikan dasar dan penjelasan yang jelas, termasuk apakah kegiatan tersebut memang tercantum dalam RKPD Perubahan atau tidak.
“Jika ada penambahan program, kegiatan, atau sub-kegiatan yang sebelumnya tidak ada di APBD pokok, maka harus dibuat berita acara yang ditandatangani pemerintah daerah dan DPRD. Namun, jika hanya perubahan pada rincian belanja, hal itu lebih fleksibel,” tambah Afrianto.
Afrianto juga mengingatkan agar DPRD dan pemerintah daerah memastikan proses pembahasan KUA-PPAS dilakukan secara terbuka, sehingga tidak ada perbedaan angka atau nomenklatur saat penetapan.
“Yang harus dipastikan adalah apakah yang dipersoalkan DPRD itu soal kegiatan, atau hanya rincian belanja. Ini harus jelas karena semuanya sudah dibahas di KUA-PPAS,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, Afrianto berharap kisruh APBD Perubahan Palopo bisa diselesaikan dengan transparansi dan komunikasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, agar pembangunan tidak terhambat. (*)





