KPU Cabut Status TMS Trisal-Akmad
Pasca proses mediasi yang dilakukan Bawaslu, Sabtu, 21 September 2024. KPU Palopo kemudian melakukan konsultasi ke KPU Sulawesi Selatan dan KPU RI.
Hasil konsultasi tersebut memerintahkan untuk mengambil keputusan sesuai dengan aturan.
Setelah melakukan rapat pleno, Sabtu 21 September 2024 malam. KPU Palopo memutuskan pasangan Trisal-Akhmad memenuhi syarat (MS) untuk bertarung di Pilwalkot Palopo.
Ketua KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasbullah menegaskan, penetapan status memenuhi syarat (MS) untuk calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hasbullah menjelaskan bahwa keputusan KPU Palopo dalam menetapkan Trisal Tahir tidak diambil secara sepihak.
Ia menekankan, keputusan tersebut merupakan hasil dari proses mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo.
“Keputusan ini tidak serta merta dilakukan sepihak oleh KPU Palopo, tetapi merupakan hasil dari proses mediasi yang diawasi oleh Bawaslu,” tegas Hasbullah.
Ruang mediasi ini dinilai memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi.