DaerahHeadlinePolitik

Kisruh Ijazah Paket C di Pilwalkot Palopo: Dari TMS Trisal-Akhmad Hingga Berujung Penetapan Tersangka dan Kadaluarsa

878
×

Kisruh Ijazah Paket C di Pilwalkot Palopo: Dari TMS Trisal-Akhmad Hingga Berujung Penetapan Tersangka dan Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini

Trisal dan Tiga Komisioner Ditetapkan Tersangka

Belakangan, kasus ijazah paket c yang diduga palsu milik Trisal Tahir terus berpolemik. Ia dan tiga komisioner KPU yang bertanda tangan dalam berita acara pencabutan status TMS dilaporkan ke Bawaslu Palopo.

Penetapan tersangka tiga komisioner KPU dan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara.

“Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Trisal Tahir diduga menggunakan dokumen berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar untuk mendaftar di KPU, sementara tiga komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat (MS) pencalonan meski ijazah yang digunakan diduga diketahui palsu.

Gakkumdu menjatuhkan tiga komisioner KPU sendiri berdasarkan pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 180 ayat 2. Sedangkan untuk Calon Walikota disangkakan dengan pasal 184.

Merespon hal tersebut, Ketua KPU Palopo, Irwandi menjelaskan, semua langkah yang diambil oleh KPU Palopo dalam proses pendaftaran calon didasarkan pada surat resmi dari KPU RI dan juga surat dari KPU Sulsel.

“Kami hanya menindaklanjuti surat dari KPU RI, dan juga surat dari KPU Sulsel. Semua yang diperintahkan dalam surat itu telah kami laksanakan. Berdasarkan tindak lanjut dari surat tersebut, keputusan kami dibuat,” jelasnya.