DaerahHeadlinePolitik

Kisruh Ijazah Paket C di Pilwalkot Palopo: Dari TMS Trisal-Akhmad Hingga Berujung Penetapan Tersangka dan Kadaluarsa

843
×

Kisruh Ijazah Paket C di Pilwalkot Palopo: Dari TMS Trisal-Akhmad Hingga Berujung Penetapan Tersangka dan Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini

Gakkumdu Dinilai Keliru

Keputusan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh gakkumdu mendapat sorotan publik, salah satunya datang dari mantan ketua KPU Palopo, Maksum Runi.

Menurut Maksum, KPU Palopo menetapkan Trisal Tahir memenuhi syarat sebagai calon wali kota setelah melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Saya melihat KPU mengambil keputusan setelah mediasi dan berdasarkan keterangan serta tanggung jawab dari Kepala Sekolah dan calon terkait dokumen yang diajukan. Jadi, jika ada yang harus ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Kepala Sekolah dan calonnya,” jelas Maksum.

Lebih lanjut, Maksum berpendapat bahwa jika Gakkumdu menilai ada kesalahan dalam keputusan KPU Palopo, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana.

“Jika KPU dianggap salah dalam proses ini, seharusnya sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, bukan pidana. Kesalahan ini terkait ketidakcermatan, bukan pelanggaran hukum pidana,” tambahnya.

Maksum juga menegaskan, Bawaslu tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini, karena keputusan KPU lahir dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Bawaslu juga harus bertanggung jawab jika KPU dijadikan tersangka. Mediasi yang dilakukan Bawaslu mengubah status Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS),” ujarnya tegas.

Dia juga menekankan pentingnya fungsi pencegahan dan pengawasan Bawaslu yang seharusnya optimal.

“Jika Bawaslu melihat adanya potensi kekeliruan dari KPU, mereka seharusnya mengirimkan surat atau rekomendasi, bukan malah lepas tangan,” tutupnya.