DaerahHeadlinePolitik

Kisruh Ijazah Paket C di Pilwalkot Palopo: Dari TMS Trisal-Akhmad Hingga Berujung Penetapan Tersangka dan Kadaluarsa

842
×

Kisruh Ijazah Paket C di Pilwalkot Palopo: Dari TMS Trisal-Akhmad Hingga Berujung Penetapan Tersangka dan Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini

Status Tersangka Dicabut

Bawaslu Kota Palopo, menetapkan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dan Tiga Komisioner KPU Palopo sebagai tersangka. Hanya saja, proses tersebut berujung daluarsa atau kadaluarsa.

Status tersangka Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU, Irwandi Djumadin, Abbas Johan dan Muhatzir dicabut, setelah penyidik Polres Palopo tidak mampu menghadirkan para tersangka.

Itu disampaikan Anggota Bawaslu Palopo Divisi P3S, Widianto Hendra. Ia mengungkapkan status tersangka yang disematkan pada Trisal dan ketiga komisioner tersebut memang telah berakhir.

Setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini.

“Kasus ini sudah SP3, Kita sudah menjalankan segala proses yang ada, kita mendampingi penyidik kepolisian mengupayakan untuk menghadirkan tersangka, tetapi tetap saja tidak bisa menghadirkan terlapor,” ungkapnya.

“Intinya penyidik sudah berusaha untuk memeriksa terlapor, hanya saja memang tersangka tidak bisa ditemui, dan kasus ini tidak bisa di limpahkan tanpa pemeriksaan tersangka,” sambungnya.

“Jadi jika dihitung sejak laporan masuk dari 14 hari kerja, secara otomatis kasus ini telah kadaluwarsa di tanggal 22 Oktober 2024 kemarin,” terang Widianto. (*)