Uncategorized

KPU Luwu Tetapkan 29 Titik Pemasangan APK, Berikut Daftarnya

2
×

KPU Luwu Tetapkan 29 Titik Pemasangan APK, Berikut Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Belopa, Smartnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu telah mengumumkan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat 29 titik yang menjadi lokasi pemasangan APK di Kabupaten Luwu.

Lokasi pemasangan ini, tersebar di 8 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Luwu.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024 pada Pasal 35 dan 36.

“Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait,” demikian bunyi Pasal 36 ayat (2) PKPU itu.

Pada ayat (3), disebutkan bahwa lokasi pemasangan itu ditentukan melalui keputusan KPU provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan keputusan KPU kabupaten/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Keputusan KPU terkait itu akan terbit belakangan mendekati dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023.