DaerahHeadlinePolitik

KPU Luwu Tolak Empat Bacaleg Mantan Narapidana, Satu Memenuhi Syarat

2
×

KPU Luwu Tolak Empat Bacaleg Mantan Narapidana, Satu Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Komisoner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Abdullah Sappe Ampin Maja.

Belopa, Smartnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu mencatat ada lima orang mantan narapidana yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Dari lima orang tersebut, empat diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sementara satu lainnya memenuhi syarat.

Demikian dikatakan, Komisoner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Abdullah Sappe Ampin Maja seperti dilansir dari TribunLuwu.Com, Senin 14 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, 4 bacaleg mantan narapidana itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023.

Menurutnya, dalam aturan tersebut, mantan narapidana bisa mencalonkan asal masa hukuman yang diterima di bawah 5 tahun.

“Dijelaskan, pada Pasal 11 ayat (1) huruf g bunyi pasal itu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, empat bacaleg itu secara administrasi tak bisa didaftarkan sebagai bacaleg.