DaerahHeadlinePolitik

KPU Luwu Tolak Empat Bacaleg Mantan Narapidana, Satu Memenuhi Syarat

81
×

KPU Luwu Tolak Empat Bacaleg Mantan Narapidana, Satu Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Komisoner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Abdullah Sappe Ampin Maja.

“Tidak bisa lagi, karena secara administrasi sudah tidak masuk. Solusinya partai politik mencari penggantinya,” ujarnya.

Sappe mengaku, 4 bacaleg itu berasal dari Partai Nasdem, PPP, serta PKB. “Nasdem, PPP, dan PKB. Nasdem 2 orang, PPP 1 orang, serta PKB 1 orang,” ungkapnya.

Sappe merincikan kasus pidana yang menimpa 4 bacaleg tersebut. “Nasdem 2 orang Minerba Dapil IV pak Aden Aryanto Bustan dan Dapil V bu Subiha Supri,” tuturnya.

“PPP 1 Pasal 48 ITE ayat 2 Dapil V pak Hasrul Hasis. Sedangkan PKB 1 orang Tipikor Korupsi Dapil VII pak Ishak,” tambahnya.

Sementara itu, satu  narapidana yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) ialah bacaleg Partai PAN Luwu Amsal Bahrun.

“PAN Dapil VI sudah memenuhi syarat kasus pembunuhan pak Amsal Bahrun,” tutupnya. (*)