Palopo, Smartnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, meminta seluruh peserta Pemilu untuk segera mendaftarkan tim kampanye mereka.
Jika tidak, maka peserta Pemilu tersebut tidak dapat melakukan kampanye. Seperti diketahui, masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Palopo divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Irwandi Djumadin dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengungkapkan, dokumen pendaftaran nantinya akan ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatannya serta disampaikan salinannya ke kepolisian sesuai tingkatannya.
Hal itu katanya, diatur dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu, baik itu calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Batas waktu penyerahan tim kampanye ke KPU yaitu tiga hari sebelum masa kampanye. Kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023. Artinya, tanggal 25 November 2023, tim kampanye peserta pemilu sudah harus didaftarkan ke KPU,” kata Irwandi, Kamis 24 November 2023.
Meski tersisa tiga hari lagi, Irwandi optimis seluruh peserta pemilu akan mendaftarkan tim kampanye sebelum batas waktu yang telah ditentukan.