DaerahHeadlinePolitik

KPU Palopo Segera Rekrut PPK dan PPS, Berikut Syaratnya

448
×

KPU Palopo Segera Rekrut PPK dan PPS, Berikut Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Persyaratan untuk Anggota PPK dan PPS adalah :

1. Warga negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS;
6. Mampu secara jasmani dan rohani;
7. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
9. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
10. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPK dan PPS.1. Warga negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (Tujuh Belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhineka tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai iintegritas,pribadi yang kuat,jujur dan adil
5. Tidak menjadi Anggota Partai politik yang di nyatakan surat denga surat pernyataan yang atau sekurangnya dalam waktu 5 (lima) than tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai pollitik yang bersangkutan
6.Berdomisili dalam wilayah kerja PPJ,PPS dan KPPS
7.Mampu secara jasmani,rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas sederajat dan
9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang teah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.