Kelengkapan Persyaratan sebagaimana pada angka 1 (satu) meliputi:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Fotokopi Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3. Surat pernyataan yang bersangkutan:
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih;
– Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
– Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPK, PPS; bermaterai cukup dan ditandatangani ;
4. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.





