DaerahHeadline

KPU Palopo Tegaskan Penyusunan DPTB Sudah Sesuai Aturan

1
×

KPU Palopo Tegaskan Penyusunan DPTB Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

“Lagipula ini merupakan instruksi dari KPU RI yang diperkuat dengan sufat dinal Ketua KPU RI Nomor 1174 thn 2023 perihal jawaban penyampaian data pemilih yang pindah memilih dan akses sidalih,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra membeberkan, sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo terkesan tertutup dalam persoalan ke pihak Bawaslu, khususnya data pemilih.

Sebab katanya, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapat data pemilih secara resmi dari KPU Palopo, baik itu secara tertulis maupun lisan.

“Kami tidak pernah mendapat data pemilih baik itu Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPTB dari KPU Palopo,” ujarnya.

Asbudi menjelaskan, alasan KPU tidak pernah menyampaikan data pemilih secara detail ke Bawaslu yakni untuk menjaga data pribadi pemilih. “Jawabannya itu, untuk menjaga data pribadi pemilih,” jelasnya.

Lebih jauh Asbudi mengatakan, secara aturan KPU tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

“Namun secara etika itu harus, sebab kami juga perlu melakukan pengawasan dan kroscek terkait data pemilih,” pungkasnya. (*)