DaerahHeadline

KPU Pastikan Anggota KPPS Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta

2
×

KPU Pastikan Anggota KPPS Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Anggota KPPS Luwu meninggal dunia, diduga kelelahan setelah menyelesaikan tugasnya. (Dok. Istimewa)

Smartnews.co.id, Makassar – Tiga anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Sulawesi Selatan (Sulsel), meninggal selama Pemilu 2024.

Ketiganya yakni, William Tandi Paelongan (24) dan Daliyah Salsabila (23) keduanya merupakan anggota KPPS di Makassar. Kemudian, anggota KPPS di Luwu bernama Aziz Dzulfiansyah (23).

Ketua KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasbullah memastikan ketiganya akan mendapatkan santunan kematian dan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 36 juta.

“Semua dapat santunan, sudah dilaporkan (ke KPU RI), 2 orang (meninggal di Makassar) dan ditambah lagi karena 1 lagi meninggal dari Luwu tadi malam,” katanya seperti dikutip dari Detik Sulsel, Minggu 17 Februari 2024.

“Proses santunannya dari BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Hasbullah.

Hasbullah mengungkapkan, santunan kecelakaan kerja penyelenggara ad hoc Pemilu yang meninggal dunia merujuk dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.