DaerahHeadline

KPU Pastikan Anggota KPPS Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta

5
×

KPU Pastikan Anggota KPPS Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Anggota KPPS Luwu meninggal dunia, diduga kelelahan setelah menyelesaikan tugasnya. (Dok. Istimewa)

“Untuk besaran santunan sebesar Rp 36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000,” sebut Hasbullah.

Sementara Ketua KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja memastikan anggota KPPS-nya yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan.

Pihaknya membantu menyiapkan dokumen yang akan diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Pasti ada (santunan), saya sudah laporkan itu ke BPJS ketenagakerjaan. Sementara kronologisnya dibuatkan oleh teman-teman PPK beserta lampiran administrasi, sedang dipersiapkan,” ucap Abdullah Sappe.

“Kami juga sudah sampaikan ke pimpinan kami di KPU Provinsi dan KPU RI secara berjenjang kondisi ini,” tambahnya.

Sappe berharap agar santunan itu bisa segera diterima begitu administrasi dirampungkan.

Pihaknya akan mengawal proses pencairannya agar diterima langsung keluarga anggota KPPS.