Nasional

Lahan Digusur PTPN, Petani Enrekang Mengadu ke DPR RI

1
×

Lahan Digusur PTPN, Petani Enrekang Mengadu ke DPR RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Perwakilan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senin (11/4/2022).

Rapat yang dipimpinan Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dihadiri sejumlah anggota DPR RI Komisi II dan undangan rapat serta sebagian hadir secara online menggunakan aplikasi  zoom meeting.

Koordinator AMPU, Andi Zulfikar, dalam rapat menyampaikan terkait pengrusakan dan penggusuran lahan garapan warga di Enrekang yang dilakukan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV untuk tanaman sawit.

Dirinya banyak bercerita kronologis lahan yang diklaim  PT Bina Mulia Ternak (BMT) sejak tahun 1973 seluas 5.230 hektar yang tersebar di Desa Patondon Salu, Lingkungan Pakkodi Kelurahan Bangkala, Desa Botto Malangga, Desa Batu Mila Kecamatan Maiwa dan Desa Karrang Kecamatan Cendan.

“Lahan warga ini hanya dikontrak PT BMT selama 15 tahun lalu diperpanjang satu kali jadinya 30 tahun,” jelas Zulfikar.

Pada tahun 1996 PT BMT dilebur jadi PTPN XIV dengan bisnis yang berbeda yakni tapioka. Namun hanya berjalan singkat karena bisnis itu mengalami kerugian mengakibatkan lahan yang diklaim PTPN terlantar.

“Karena lahan itu terlantar jadi hutan bahkan sebagian tidak pernah dikelolah PTPN makanya warga kembali bertani dan juga beternak bahkan menjadikan permukiman,”ungkap Zulfikar.

Bahkan pada tahun 2016, PTPN kembali mengolah lahan eks PT BMT untuk perkebunan sawit, namun mendapat penolakan dari warga dan Pemerintah Enrekang lewat surat peringatan Bupati Enrekang, Muslimin Bando, Nomor 180/1657/SETDA tanggal 2 Juni 2016.

“Bahkan ada dua surat penolakan selain dikeluarklan Bupati Enrekang H. Muslimin Bando, ada juga yang dikeluarkan Penjabat Bupati Enrekang H.M. Amiruddin,” terangnya lagi.

Namun pada tahun 2020, kebijakan yang berbeda dikeluarkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando. Sebelumnya menolak, tapi saat itu justru menyetujui dan bahkan memberikan rekomendasi untuk pembaharuan HGU ke PTPN XIV,  nomor surat: 424/2867/SETDA/2020 tanggal 15 September 2020 seluas 3.267 Ha.

“Ini tanda tanya besar kenapa bupati dengan orang yang sama justru mengeluarkan kebijakan yang berbeda. Dan saat ini Bupati Enrekang H. Muslimin Bando berkebun dilahan eks HGU namun tidak digusur. Justru rakyat yang tidak punya jabatan habis digusur tanamannya. Rakyat dimiskinkan bahkan ada yang terancam kelaparan,” tandasnya.

Kebijakan yang berbeda yang dikelurakan Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando mendapat perhatian dari K. H. Aus Hidayat Nur anggota DPR RI Komisi II.

“Yang perlu diperhatikan adanya kebijakan yang berbeda dimana awalnya bersama warga lalu berubah memberikan rekomendasi. Aneh juga, dilahan yang sama mencaplok,” tegasnya.

Sementara itu, H. Enro Suswantoro Yahman, anggota DPR RI Komisi II,  mengatakan untuk memiliki HGU pada zaman orde baru dengan cara paksa. “Zaman orba itu cara paksa mendapatkan HGU dan memberikan ganti rugu seadanya,” singkatnya.

Nunimart Girsang, sebelum mengakhiri RDPU, mengatakan jika pihaknya akan membawa aspirasi warga Enrekang dalam rapat pleno Komisi II DPR RI. “Kami plenokan di Komisi II untuk menyurat ke pemerintah daerah agar berpihak kepada rakyatnya. Atau kami panggil PTPN,” tutupnya. (*)