Ia menjelaskan, dalam Ranperda tersebut terdapat empat komunitas adat yang akan diakui secara resmi, yakni Komunitas Adat Ba’tan, Komunitas Adat Latuppa, Komunitas Adat Peta, dan satu lagi Komunitas Adat Latuppa yang disebut sebagai bagian berbeda dalam struktur adat lokal.
Menurutnya, pembentukan Perda ini menjadi langkah strategis untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan eksistensinya dalam pembangunan daerah.
DPRD bersama Pansus dijadwalkan segera mulai pembahasan kelima Ranperda tersebut dalam waktu dekat. (*)