Jody menambahkan, setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polres Luwu yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Sekitar 19.00 Wita malam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Malela bersama barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang berwarna kuning dan hitam.
“Pada saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penganiayaan karena emosi melihat korban bertengkar dengan salah satu penghuni kost,” terangnya.
“Tindakan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan,” jelas Jody.
Polres Luwu telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Luwu. (*)