Smartnews.co.id, Palopo – MA tidak bisa berkutik saat dibekuk polisi, di Jalan Dahlia, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 23 Oktober 2024.
Mahasiswa 18 tahun itu diamankan, usai menggasak uang tunai Rp 30 Juta milik orang tua angkatnya untuk digunakan bermain judi online.
MA melakukan aksinya Selasa 27 Agustus 2024 lalu. Ia masuk ke dalam kamar korban melalui jendela dan membuka lemari menggunakan kunci duplikat.
Pelaku sempat dilihat anak kandung korban. Sejumlah uang jatuh dari kantong MA saat keluar dari kamar orang tua angkatnya.
“Korban diberitahu anaknya bahwa pelaku terlihat masuk ke dalam kamarnya. Ketika pelaku keluar, sejumlah uang jatuh dari kantongnya,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
“Korban kemudian memeriksa dompetnya dan menemukan uang sebesar Rp 30 juta telah hilang. Pelaku diketahui merupakan anak angkat dari orang tua korban, namun tidak lagi tinggal bersama,” sambungnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku uang tersebut telah digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)