DaerahHeadline

Mahasiswa Luwu Nilai Polisi Tidak Berani Berantas Tambang Ilegal di Sungai Suso

88
×

Mahasiswa Luwu Nilai Polisi Tidak Berani Berantas Tambang Ilegal di Sungai Suso

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua PP IPMAL, Muhammad Zaidi. (Dok. Pribadi)

Dirinya mengaku, lingkungan tempat tinggalnya juga merasakan dampak dari adanya tambang ilegal di Sungai Suso.

“Kami menggaransi akan ada aksi besar besaran sekaitan protes tambang yang mencemari sungai suso,” tegasnya.

Sekedar untuk diketahui, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). (*)