DaerahHeadlinePeristiwa

Mahasiswa Palopo Desak Pemerintah Hapus 9 Pasal dalam RKUHP

71
×

Mahasiswa Palopo Desak Pemerintah Hapus 9 Pasal dalam RKUHP

Sebarkan artikel ini
Aliansi mahasiswa dan masyarakat palopo saat melakukan akasi unjuk rasa, Selasa 19 Juli 2022. (Keysa/Smartnews)

Palopo, Smartnews – Sejumlah mahasiswa di Kota Palopo, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Palopo, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat itu, menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Demonstran menilai banyak pasal dalam RKUHP yang anti demokrasi.

Dalam aksinya, para mahasiswa menutup jalan dan membakar ban di depan Kantor Wali Kota Palopo, Selasa 19 Juli 2022.

Tidak hanya itu, mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap RKUHP ini.

Salah satunya yakni, Daripada RKUHP yang disahkan mendung hubungan kita.

Para mahasiswa juga membawa keranda mayat yang bertuliskan RKUHP sebagai simbol matinya demokrasi.