Belopa, Smartnews – Mantan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu berinisial AL ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
AL diduga melakukan penyalahgunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tahun anggaran 2016.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh kepada awak media, Selasa 17 Januari 2023.
Selain mantan Ketua Bawaslu, kasus ini juga menyeret tujuh tersangka lainnya. Dua diantaranya Kepala Desa aktif dan beberapa diantaranya adalah mantan Kepala Desa di Kecamatan Bupon .
“Kejadiannya tahun 2016 silam, dia atas namakan beberapa kelompok yang mengatas namakan kelompok perempuan untuk melakukan pinjaman di UPK yang dimaksud,” kata Muh Saleh.
Muh Saleh menjelaskan, kelompok yang dimaksud mengambil pinjaman dengan mengajukan syarat yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP tahun 2014 silam dan mengajukan kelompok yang diduga fiktif sebagai pemohon untuk mengajukan pinjaman.
Saleh menjelaskan, dari hasil penyelidikan Unit 3 Tipikor Polres Luwu, dan berdasarkan hasil Audit Insvestigasi Inspektorat Kabupaten Luwu diketahui bahwa terdapat 12 kelompok pada tahun 2016 yang melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.935.000.000.
Dimana kelompok tersebut diduga fiktif atau mengatasnamakan kelompok perempuan.