DaerahHeadlineHukum

Mantan Ketua Bawaslu Luwu Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

206
×

Mantan Ketua Bawaslu Luwu Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh

“Kami juga menemukan bukti bahwa 12 kelompok ini mengambil sejumlah uang di UPK dengan nilai yang bervariasi, dan kemudian pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti sewa lokasi kebun, pembangunan penyulingan cengkeh, pembangunan usaha jual beli kayu olahan sampai pembelian kendaraan bermotor berupa mobil pribadi,” terangnya.

Penyalahgunaan dan pemalsuan data kelompok perempuan ini kata AKP Muhammad Saleh, dibantu oleh UPK Bupon yang tidak melakukan verifikasi berkas.

Bahkan mengetahui terkait kelompok fiktif yang dibentuk oleh enam orang akan tetapi tetap melakukan pencairan sebesar Rp. 935.000.000.

Kasat Reskrim Polres Luwu mengatakan dua dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan kepala Desa aktif.

Sementara dua tersangka lainnya, lanjut Saleh, yakni AL dan RR merupakan penanggung jawab kegiatan dalam Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Bupon.

“Salah satu tersangka lainnya yakni MR hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya. Meski delapan orang ini sudah jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP), namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan.