Belopa, Smartnews.co.id – PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) telah memasuki tahap akhir dalam penyelesaian kompensasi lahan. Target kompensasi lahan tersebut saat ini difokuskan pada dua desa yang berlokasi paling dekat dengan area tambang, yaitu Desa Ranteballa dan Desa Boneposi.
Dalam periode Oktober-November 2023 ini, Perusahaan telah menargetkan proses pembersihan lahan (land clearing) dalam rangka persiapan konstruksi fasilitas tambang di sejumlah lahan yang sudah dikompensasi.
Koordinasi dengan Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, yang dipimpin oleh Sekda Luwu dan beranggotakan sejumlah unsur Pemkab dan Forkopimda Luwu, juga terus dilanjutkan oleh Perusahaan.
Sejumlah arahan dari Tim Satgas dan langkah-langkah strategis telah dilakukan oleh Masmindo menyusul koordinasi Perusahaan dengan pihak Pemerintah terkait.
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 136 Ayat 1 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, Masmindo sebagai perusahaan pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga dikuatkan oleh Pasal 175 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan.
Disampaikan oleh External Relations Manager Masmindo Yudhi Purwandi bahwa total target kompensasi lahan Masmindo saat ini adalah sekitar 1.434 hektar atau sekitar 10 persen dari luas Kontrak Karya Masmindo yaitu 14.390 hektar.