Smartnews.co.id, Luwu – PT Masmindo Dwi Area (MDA) akhirnya menanggapi penyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, terkait permintaan evaluasi kegiatan pertambangan MDA di Kabupaten Luwu.
Dalam keterangan tertutulisnya, Masmindo menegaskan, pihaknya sebagai entitas usaha yang beroperasi secara legal dan sah sesuai dengan peraturan perundangundangan Republik Indonesia.
Mereka berharap, komunikasi publik dari unsur pemerintah provinsi sejalan dengan semangat kolaborasi, serta dukungan terhadap investasi strategis yang telah melalui seluruh proses perizinan resmi.
Manajemen MDA mengungkapkan, seluruh aktivitas perusahaan dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, kehati-hatian teknis, kepatuhan hukum, serta komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial jangka panjang.
Metode pertambangan terbuka (open pit mining) yang diterapkan MDA dipilih berdasarkan karakteristik endapan emas primer di wilayah Pegunungan Latimojong.
Secara teknis dan geologis, open pit merupakan metode paling aman dan efektif untuk jenis endapan dangkal yang tersebar luas, serta lebih memungkinkan dalam aspek pengawasan keselamatan kerja dan manajemen lingkungan.
Dukungan terhadap kesimpulan tersebut juga ditegaskan oleh R Le Roux et al.(2025) dalam jurnal Mining, yang menulis: “Pertambangan terbuka tetap menjadi pendekatan utama yang paling layak diterapkan untuk endapan mineral yang berada dekat permukaan, dengan risiko yang dapat dikendalikan melalui perencanaan desain lereng dan sistem pemantauan geoteknik yang tepat.”
MDA beroperasi berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disusun secara komprehensif dan disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.